
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 21 JUNI - 31 AGUSTUS 2025
Dharmasraya, Sumatera Barat – 1 Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) kembali menggaungkan pentingnya kepatuhan pajak dan memanfaatkan program pemutihan bagi warga, instansi, serta pelaku usaha.
???? Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Sumbar Nomor 2 Tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa denda pokok pajak bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya instagram.com+7bapenda.sumbarprov.go.id+7m.facebook.com+7.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pulau Punjung, Trio Nanda, mengajak masyarakat Dharmasraya segera memanfaatkan program ini, khususnya bagi kendaraan dinas maupun pribadi yang menunggak pajak.